KUPANG, KOMPAS.com - Komisi D DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan batas waktu selama seminggu bagi PT MMJA untuk menuntaskan persoalan 292 tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT.
Para TKW tersebut yang terlantar di tempat penampungan di Jalan Muara Tanjung Barat, Jakarta Selatan sejak pertengahan Februari.
Ketua Komisi D DPRD NTT Hendrik Rawambaku dalam rapat yang membahas masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT di Kupang, Kamis (18/3/2010) mengatakan, nasib para TKW di penampungan di Jakarta terlunta-lunta sejak lebih dari empat bulan lalu. Padahal, mereka berharap untuk segera dipekerjakan di Malaysia atau dipulangkan ke daerah asal.
Rawambaku mengatakan, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay telah memerintahkan berbagai pihak terkait untuk menuntaskan persoalan yang berkaitan dengan nasib 292 TKW asal NTT, terutama perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT. Mitra Makmur Jaya Abadi.
Jika sampai dengan sepekan ke depan, terhitung mulai Kamis perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, kata dia, maka Komisi D DPRD NTT akan merekomendasikan agar masalah itu dilanjutkan ke ranah hukum.
Dia menyesalkan sikap para pejabat Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT yang terlampau mudah mengeluarkan rekomendasi bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja untuk mengirim TKI ke Malaysia, padahal pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan pengiriman sementara (moratorium) TKI ke negeri jiwan itu.
"Bagaimana bisa BP3TKI dapat mengeluarkan rekomendasi bagi PJTKI untuk mengirim tenaga kerja ke Malaysia, sebenarnya BP3TKI lebih cermat meneliti berkas PJTKI yang akan mengirimkan TKI ke luar negeri,"katanya.
Dia juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai (Nakertrans) NTT untuk berani mengambil sikap tegas dengan memasukkan nama perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja yang bermasalah dalam daftar hitam.